WELCOME TO PALBENO.BLOGSPOT.COM.No HP.081295243330



Tugas Cybercrime BSI kelompok 3 | Berbagi Itu Indah

Total Tayangan Halaman

Total Tayangan Halaman

Total Tayangan Halaman

Tugas Cybercrime BSI kelompok 3

{[['']]}
Pengertian Piracy (Pembajakan)

 Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.

   Terdapat berbagai macam jenis internet piracy atau pembajakan internet yang sebaiknya dihindari secara hati-hati. Ketidaktahuan pengguna computer mengenai pembajakan dapat mengakibatkan dirinya dikenai denda, tuntutan pidana, dan juga computer yang dipenuhi oleh berbagai macam virus.
      File sharing merupakan salah atu bentuk terlama ari pembajakan yang masih bertahan hingga saat ini. Pada tahun 90’an , program file sharing dikembangkan untuk memungkinkan pengguna agar dapat berbagi file music, video klip dan berbagai macam file berukuran relative kecil lainnya. Namun sayangnya proses ini terkadang berakhir pada berbagai macam masalah. Sebagai contoh, file dapat dengan mudah terinfeksi virus. Dengan begitu virus-virus tersebut akan menyebar pada computer lain yang mengakses file tersebut. Selain itu file sharing juga bermasalah dengan hak cipta, dimana terkadang penggguna saling berbagi file atau program yang berbayar yang merupakan aktivitas illegal.

            Tidak berbeda jauh dengan file sharing illegal , hal yang sama juga berlaku untuk download file illegal. Terdapat berbagi macam situs atau sumber yang menyediakan bermacam-macam file program atau aplikasi untuk dapat didownload secara gratis oleh pengguna internet. Beberapa file mungkin memang bersifat gratis , namun tidak jarang program-program yang mahalpun ikut disertakan disana. Jelas hal ini sangat tidak mengindahkan hak cipta atau copy right yang dimiliki oleh pemegang lisensi.

SEJARAH PIRACY

Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali olehApple II, Atari 800, dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksipembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat terkorelasi denganperangkat keras secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung.
Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang. Bukan hanya sekedar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal.
Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar animasi  dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan internetmembuat para pembajak mengembangkan organisasi online rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal "software protection reversing" adalah website Fravia.
Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada situs web yang menggunakan protected/secure arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga. 
Pembajakan perangkat lunak atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen. 
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit.

 Dampak Buruk Piracy
Berikut ini kerugian yang dirasakan dengan memakai software bajakan:
·                    Menghancurkan industry local dan merugikan distributor software l bajakan.mungkin yang tidak berkecimpuk atau berbisnis IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapipembajakan software jelas-jelas merugikan industry software.Banyak perusahaan dalam negeri sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah di banding produksi Microsoft,Adobe ,corel dan lain sebagainya.Tapi karena pembajakan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan yang murah.
·                    Merugikan konsumen, dikarenakan jika memakai software bajakan bias cenderung mudah rusak (error) di karenakan cara menginstal yang salah.Dibandingkan dengan memakai software yang asli yang tingkat kerusakan  lebih rendah.
·                    Merugikan  perusahan pembuat software yang karyanya dibajak,mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen software.
·                    Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu Negare dari sector tenaga kerja dan sebagainya.Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan dengan itu meningkatkan pendapatan Negara.
·                    Maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan software bajakan akan merugikan berbagai pihak bukan saja perusahaan yang memproduksi software tersebut,pemakai,pemerintah juga akan merasakan kerugian.







Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut :
a)   .  Penyalinan softwareoleh pengguna atauperusahaan
Ketika jumlah salinan software yang dibuat dan diinstal di komputer lebih dari jumlah lisensi yang diberikan untuk software yang dimaksud.
b) .   Peniruan /Pemalsuan
Penggunaan logo dan merek dagang Microsoft oleh pihak lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft berikut pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai bahwa produk yang mereka beli adalah asli. Jenis  pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
b)   .   Hard disk
Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).  Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.Ketika sebuah komputer baru atau bekas memiliki software Micrososft di dalamnya tetapi tidak dilengkapi dengan disc
asli atau tidak ada COA, EULA dan buku petunjuk pengoperasian atas software yang telah di install di komputer tersebut.
d) .    Jalur tidak resmi
Jenis pembajakan software yang tergolong pada under licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD  untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk. Software didistribusikan melalui lisensi potongan harga khusus dan didistribusikan kembali kepada merka yang tidak berhak untuk kualifikasi lisensi tersebute)     PembajakanlewatInternet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.


KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
SAMSUNG JIPLAK DESAIN APPLE
Samsung Harus bayar Rp3,4 Trilium ke Apple.
Ø California-belum lama ini, Samsung di putuskan harus membayar ganti rugi sebesar USD290 juta atau Rp.3,4 Trilium kepada Apple.Terkait keputusan bahwa perusahaan telah menyalin paten software dan desain hardware iphon dan ipad.keputusan ini di capai di pengadilan San Jose,California Amerika Serikat (AS).
Ø Dilansir okezon,jumat (22/11/20130),secara total,Apple akan mendapatkan ganti rugi dari Samsung sekitar USD990 juta,karena ditetapkan dengan denda yang telah di tetapkan sebelumnya dalam persidangan awal yakni sekira USD600 juta.
Ø Adapun keputusan USD290 juta masih dibawa ganti rugi yang diinginkan Apple yakni USD380 juta,tapi sekaligusdi atas tuntutan Samsung yakni USD53 juta.Akhirnya putusan Hakim koh untuk total ganti rugi yang didapatkan Apple mengenai sengketa paten tersebut lebih dari USD 900 juta.


*    Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang internet & transaksi Electronik (ITE) undang-undang ini ,dan di undangkan pada tanggal 21 april 2008, walaupun sampai dengan  hari ini belum ada sebuah pp yang mengaturmengenai teknis pelakdsanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku – pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi  masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.

*    Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak dan mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau  dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.Pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan atau denda paling banyak RP.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).Diatur pula dalam KUHP pasal 282  mengenai kejahatan tentang kesusilaan.

*    Pasal 28 Undang-undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tampa hak dengan menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam elektronik.

*    Pasal 29 Undang-undang ITE 2008: Setiap orang dengan sengaja  dan tampa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking).Ancaman pidana 45(3) setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00(dua milyar rupiah).

*    Pasal 33 UU ITE Tahun 2008ayat 3:Setiap orang yang sengaja  dan tampa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau menjebol pengaman(cracking,hacking illegal access).Ancamanpidana pasal 46 ayat 3:Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

*    Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak atau melawan hokum melakukan manipulasi,penciptaan, perubahan,penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar  informasi elektronik dan atau dokumen elektronik  tersebut seolah-olah data yang otentik(phising=penipuan situs).

*    Pasal 72 ayat (2),kemudian menyatakan,bagi yang sengaja mennyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan barang hasil pelanggaran hak cipta tau hak terkait sebagaiman dimaksud pada ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Bentuk pelanggaran  hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tampa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer.pelanggarn hak cipta ini melanggar pasal 73 Ayat (1)
Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan bahwa, bagi yang tampa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda panling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).










Share this pictures :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Berbagi Itu Indah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger