{[['']]}
Pengertian Piracy (Pembajakan)
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
Terdapat berbagai macam
jenis internet piracy atau pembajakan internet yang sebaiknya dihindari secara
hati-hati. Ketidaktahuan pengguna computer mengenai pembajakan dapat
mengakibatkan dirinya dikenai denda, tuntutan pidana, dan juga computer yang
dipenuhi oleh berbagai macam virus.
File
sharing merupakan salah atu bentuk terlama ari pembajakan yang masih bertahan
hingga saat ini. Pada tahun 90’an , program file sharing dikembangkan untuk
memungkinkan pengguna agar dapat berbagi file music, video klip dan berbagai
macam file berukuran relative kecil lainnya. Namun sayangnya proses ini
terkadang berakhir pada berbagai macam masalah. Sebagai contoh, file dapat
dengan mudah terinfeksi virus. Dengan begitu virus-virus tersebut akan menyebar
pada computer lain yang mengakses file tersebut. Selain itu file sharing juga
bermasalah dengan hak cipta, dimana terkadang penggguna saling berbagi file
atau program yang berbayar yang merupakan aktivitas illegal.
Tidak berbeda jauh dengan file sharing illegal , hal yang sama juga berlaku
untuk download file illegal. Terdapat berbagi macam situs atau sumber yang
menyediakan bermacam-macam file program atau aplikasi untuk dapat didownload secara
gratis oleh pengguna internet. Beberapa file mungkin memang bersifat gratis ,
namun tidak jarang program-program yang mahalpun ikut disertakan disana. Jelas
hal ini sangat tidak mengindahkan hak cipta atau copy right yang dimiliki oleh
pemegang lisensi.
SEJARAH
PIRACY
Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki
proteksi terhadap penggandaan diawali olehApple II, Atari 800,
dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama
kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat
mereka dari aksipembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat
terintegrasi dan juga erat terkorelasi denganperangkat keras secara
langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan
berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device
driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan
dengan perangkat keras secara langsung.
Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer,
para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai
aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya
sehingga dapat digunakan oleh banyak orang. Bukan hanya sekedar untuk
mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah
satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif.
Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan
perangkat lunak yang mahal.
Pada tahun 1980, mereka dengan berani
mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar
animasi dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai
halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer.
Perkembangan internetmembuat para pembajak mengembangkan
organisasi online rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua
aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber
informasi perihal "software protection
reversing" adalah website Fravia.
Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa
yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada situs web yang
menggunakan protected/secure arsip FTP sehingga membuat
perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa
diantaranya dijual ke pihak ketiga.
Pembajakan perangkat lunak
atau software komputer di Indonesia meningkat satu persen pada kurun
2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. Business Software
Alliance (BSA) bersama perusahaan riset pasar IDC meriset
pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset
mencatat pada kurun 2008-2009, penginstalan software tanpa lisensi
pada komputer pribadi (PC) di Indonesia meningkat menjadi 86
persen.
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di
Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun
2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari
3 juta unit.
Dampak
Buruk Piracy
Berikut
ini kerugian yang dirasakan dengan memakai software bajakan:
·
Menghancurkan
industry local dan merugikan distributor software l bajakan.mungkin yang tidak
berkecimpuk atau berbisnis IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapipembajakan
software jelas-jelas merugikan industry software.Banyak perusahaan dalam negeri
sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh
lebih murah di banding produksi Microsoft,Adobe ,corel dan lain sebagainya.Tapi
karena pembajakan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan
yang murah.
·
Merugikan
konsumen, dikarenakan jika memakai software bajakan bias cenderung mudah rusak
(error) di karenakan cara menginstal yang salah.Dibandingkan dengan memakai
software yang asli yang tingkat kerusakan
lebih rendah.
·
Merugikan perusahan pembuat software yang karyanya
dibajak,mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen
software.
·
Secara
keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu Negare dari sector tenaga kerja
dan sebagainya.Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan
dengan itu meningkatkan pendapatan Negara.
·
Maka dapat
disimpulkan bahwa penggunaan software bajakan akan merugikan berbagai pihak
bukan saja perusahaan yang memproduksi software tersebut,pemakai,pemerintah
juga akan merasakan kerugian.
Jenis-jenis pembajakan yang software yang
sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut :
a)
. Penyalinan softwareoleh
pengguna atauperusahaan
Ketika jumlah salinan software yang dibuat
dan diinstal di komputer lebih dari jumlah lisensi yang diberikan untuk
software yang dimaksud.
b) . Peniruan
/Pemalsuan
Penggunaan logo dan merek dagang Microsoft
oleh pihak lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft
berikut pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai
bahwa produk yang mereka beli adalah asli. Jenis pembajakan
software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan
dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa
mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus
dll.
b)
. Hard disk
Jenis pembajakan
software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang
biasanya dilakukan oleh para penjual lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk
komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada
komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi
pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software
(terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para
penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi
system operasi Windows saat membeli komputer.Ketika sebuah komputer baru atau
bekas memiliki software Micrososft di dalamnya tetapi tidak dilengkapi
dengan disc
asli atau tidak ada COA, EULA dan buku
petunjuk pengoperasian atas software yang telah di install di komputer
tersebut.
d) . Jalur tidak
resmi
Jenis pembajakan software yang tergolong pada
under licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada
kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda
dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan
nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari
perusahaan Autodesk. Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD
untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD
sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang
perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki
lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40
unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta
(pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer
yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang
asli dari AutoDesk. Software didistribusikan melalui lisensi potongan
harga khusus dan didistribusikan kembali kepada merka yang tidak berhak
untuk kualifikasi lisensi
tersebute) PembajakanlewatInternet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan
dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan,
mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak,
seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
Sumber . http://techno.okezone.com/read/2013/11/22/57/901025/samsung-harus-bayar-rp3-4-triliun-ke-apple
SAMSUNG JIPLAK DESAIN APPLE
Samsung Harus bayar Rp3,4 Trilium ke Apple.
Ø California-belum
lama ini, Samsung di putuskan harus membayar ganti rugi sebesar USD290 juta
atau Rp.3,4 Trilium kepada Apple.Terkait keputusan bahwa perusahaan telah
menyalin paten software dan desain hardware iphon dan ipad.keputusan ini di
capai di pengadilan San Jose,California Amerika Serikat (AS).
Ø Dilansir
okezon,jumat (22/11/20130),secara total,Apple akan mendapatkan ganti rugi dari
Samsung sekitar USD990 juta,karena ditetapkan dengan denda yang telah di
tetapkan sebelumnya dalam persidangan awal yakni sekira USD600 juta.
Ø Adapun
keputusan USD290 juta masih dibawa ganti rugi yang diinginkan Apple yakni
USD380 juta,tapi sekaligusdi atas tuntutan Samsung yakni USD53 juta.Akhirnya
putusan Hakim koh untuk total ganti rugi yang didapatkan Apple mengenai
sengketa paten tersebut lebih dari USD 900 juta.
Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang
internet & transaksi Electronik (ITE) undang-undang ini ,dan di undangkan
pada tanggal 21 april 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah pp yang mengaturmengenai
teknis pelakdsanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang
cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku – pelaku cybercrime yang tidak
bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hokum.
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tampa hak dan mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau
membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.Pidana penjara paling lama
6 (enam ) tahun dan atau denda paling banyak RP.1.000.000.000,00(satu milyar
rupiah).Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan tentang kesusilaan.
Pasal 28 Undang-undang ITE Tahun 2008: Setiap
orang yang sengaja tampa hak dengan menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam elektronik.
Pasal 29 Undang-undang ITE 2008: Setiap orang
dengan sengaja dan tampa hak mengirimkan
informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi (cyber stalking).Ancaman pidana 45(3) setiap orang
yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (duabelas) Tahun dan atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00(dua milyar rupiah).
Pasal 33 UU ITE Tahun 2008ayat 3:Setiap orang
yang sengaja dan tampa hak atau melawan
hokum mengakses computer dan atau menjebol pengaman(cracking,hacking illegal
access).Ancamanpidana pasal 46 ayat 3:Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tampa hak atau melawan hokum melakukan
manipulasi,penciptaan, perubahan,penghilangan, pengrusakan informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik(phising=penipuan situs).
Pasal 72 ayat (2),kemudian menyatakan,bagi
yang sengaja mennyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan barang hasil pelanggaran hak cipta tau hak terkait sebagaiman dimaksud
pada ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah
dengan sengaja dan tampa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program computer.pelanggarn hak cipta ini melanggar pasal 73
Ayat (1)
Selanjutnya pasal 72
ayat (3), menyebutkan bahwa, bagi yang tampa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda panling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar