{[[' ']]}
']]}
                          
 ']]}
']]}
                          Penipu Kartu Kredit Beli Database untuk Incar Korban
 Juanto dan Ronalsi (kaus kuning) di Mapolsek Kepala Gading.
      Juanto dan Ronalsi (kaus kuning) di Mapolsek Kepala Gading.
            
            "Saya beli seratus database," kata tersangka kasus penipuan kartu kredit, Juanto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2013).
Di dalam database yang dia beli terdapat nama nasabah, alamat, pekerjaan dan bank penerbit kartu kredit. Bermodal data ini Juanto mendekati korbannya dan menawarkan program upgrade kartu kredit.
"Nggak ada yang curiga waktu nawarin menggunakan name tag dari bank," ujarnya.
Tentang modusnya uang menggunting lantas menyatukan kembali dengan isolasi, rupanya berawal dari coba-coba. Demikian juga dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang dibuatnya.
"Uang palsu digunakan buat membeli nasi goreng di kemayoran," pungkasnya.
Pelaku penipuan kartu kredit atas nama Ronaldi alias Andre Budiyanto dan Juanto alias David di kenakan pasal 378 K.U.H.Pidana atas perkara penipuan dan Khusus Juanto ditambah dikenakan pasal 244 K.U.H.Pidana atas perkara meniru atau memalsukan mata uang kertas. Dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk kasus penipuan dan maksimal 10 tahun penjara untuk perkara meniru dan memalsukan mata uang kertas.






Tidak ada komentar :
Posting Komentar